TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Dalam mendirikan koperasi terdapat
Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi yang akan diuraikan dalam bagan berikut
Dalam Proses Pengesahan Badan Hukum
Koperasi terdapat pokok-pokok yang perlu diperhatikan yaitu :
1. Dasar Hukum antara lain :
- Undang-undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Peberntukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2. Koperasi sebaiknya dibentuk oleh
sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan
ekonomi yang sama.
3. Sebelum mendirikan koperasi,
sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok
masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai
perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai
dan prinsip koperasi dan paha akan hak dan kewajibannya sebagai anggota
koperasi.
4. Proses pendirian koperasi dimulai
dengan pelaksanaan Rapat pembentukan koperasi dimana untuk Koperasi Primer
sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi
Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 koperasi melalui wakil-wakilnya.
5. Rapat pembentukan koperasi
tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi
setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat
tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan
pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai
narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk
meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum
di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila
memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris
Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri
Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian,
perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
6. Dalam Rapat Pembentukan akan
dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat
5) :
- Nama dan tempat kedudukan
- Maksud dan tujuan
- Jenis koperasi dan Bidang usaha
- Keanggotaan
- Rapat Anggota
- Pengurus, Pengawas dan Pengelola
- Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.
7. Pembuatan atau penyusunan akta
pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di
wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta
Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
8. Selanjutnya Notaris atau kuasa
Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang
berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
- 2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
- Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
- Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
- Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
- Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan
9. Pejabat yang berwenang akan
melakukan :
- Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
- Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
10. Apabila permohonan diterima maka
pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap
(Pasal 9 Ayat 2).
11. Jika permohonan ditolak maka
Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri
paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
12. Terhadap Penolakan, para pendiri
dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam
jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang
tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).
RESUME PELAJARAN
EKONOMI KOPERASI /23 SEPTEBER 2014
Koperasi sebagai badan usaha
Pengertian
badan usaha:
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha sangat sering disamakan atau identik dengan perusahaan,
namun sebenarnya memiliki perbedaan yang sangat besar. Perbedaan utamanya,
Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan
Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi
Adapun contoh-contoh badan usaha
seperti BUMN,PT,Firma Perseroan dll. Seperti halnya badan usaha lain disini
koperasi juga dapat disebut sebagai badan usaha badan usaha
yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan
koperasi didirikan dengan tujuan untuk
menyejahterakan para angggotanya,koperasi sendiri biasanya didirikan oleh 20-50
orang, dan modal didapatkan dari simpanan