Minggu, 05 Oktober 2014


TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Dalam mendirikan koperasi terdapat Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi yang akan diuraikan dalam bagan berikut
Dalam Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi terdapat pokok-pokok yang perlu diperhatikan yaitu :
­1. Dasar Hukum antara lain :
  • Undang-undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  • Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Peberntukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2. Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
3. Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paha akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi.
4. Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat pembentukan koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 koperasi melalui wakil-wakilnya.
5. Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
6. Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
  • Nama dan tempat kedudukan
  • Maksud dan tujuan
  • Jenis koperasi dan Bidang usaha
  • Keanggotaan
  • Rapat Anggota
  • Pengurus, Pengawas dan Pengelola
  • Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.
7. Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
8. Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
  • 2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
  • Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
  • Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
  • Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
  • Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan
9. Pejabat yang berwenang akan melakukan :
  • Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
  • Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
  •  
10. Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
11. Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
12. Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).


RESUME  PELAJARAN EKONOMI KOPERASI /23 SEPTEBER 2014

Koperasi sebagai badan usaha
Pengertian badan usaha: kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha sangat sering disamakan atau identik dengan perusahaan, namun sebenarnya memiliki perbedaan yang sangat besar. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi
Adapun contoh-contoh badan usaha seperti BUMN,PT,Firma Perseroan dll. Seperti halnya badan usaha lain disini koperasi juga dapat disebut sebagai badan usaha badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan koperasi didirikan  dengan tujuan untuk menyejahterakan para angggotanya,koperasi sendiri biasanya didirikan oleh 20-50 orang, dan modal didapatkan dari simpanan



Senin, 29 September 2014

pengertian koperasi


Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.

Prinsip Koperasi      
   Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.

Fungsi dan Peran Koperasi
            Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.

 Manfaat Koperasi
            Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.


 Penerapan koperasi di indonesia
Meski telah disepakati selama hampir 15 tahun sejak disahkannya pada tahun 1995, Jatidiri Koperasi ICA belum dipahami secara luas. Apalagi diterapkan dalam praktek kehidupan perkoperasian di Indonesia. Demikian pula dalam rangka perumusan kebijakan pengembangan koperasi oleh pemerintah, Jatidiri Koperasi juga masih sangat terbatas digunakan sebagai dasar/pedoman kebijakannya
   Sosialisasi Jatidiri Koperasi ICA sebenarnya pernah dilakukan secara intensif (2001-2003) oleh LSP21 (Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia) di berbagai kota di Indonesia, tetapi karena lembaga ini semata berfungsi sebagai “think tank”, yang tidak
mempunyai otoritas untuk menjadikan ketentuan tersebut sebagai pedoman yang harus dilaksanakan, maka tindak lanjut pelaksanaannyapun masih terbatas.
    Berdasarkan data Juni 2007 yang bersumber dari Kementerian Negara Koperasi & UKM, perkembangan kinerja Koperasi menunjukan adanya peningkatan jumlah koperasi, permodalan, volume usaha dan SHU dari tahun ke tahun. Sayangnya dari data tersebut belum tergambarkan tentang pelaksanaan nilai-nilai dan prinsip-prinsipnya, seperti: partisipasi anggota dalam rapat anggota, pemupukan modal, maupun dalam penggunaan jasa koperasi; kegiatan ekonomi, proses
demokrasinya dan sebagainya.Untuk memberikan gambaran yang lengkap den valid tentang perkembangan koperasi, sebaiknya dilakukan melalui audit, bukan saja audit keuangan, tetapi juga audit yang lebih lengkap mencakup pelaksanaan nilai-nilai dan prinsip-prinsipnya oleh lembaga independen.
Dilihat dari “Koridor Jatidiri Koperasi’” seperti diuraikan sebelumnya, masih cukup banyak terlihat koperasi-koperasi (terutama koperasi simpan pinjam) yang melayani bukan anggota (yang disebut sebagai “calon anggota”) yang jumlahnya jauh lebih besar dari anggotanya sendiri, tanpa meningkatkan status calon anggota tersebut sebagai anggota penuh.

 Prinsip koperasi secara umum yang berada di negara kita Indonesia adalah:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota
4. Pembagian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerjasama antar koperasi, 1997).



Jumat, 14 Maret 2014


INDIRECT SPEECH

Indirect Speech is the spoken sentence to report the words of the speaker to others. Thus, Indirect Speech (Reported Speech) is used when we want to report someone to the words of others indirectly.

How to change direct to indirect speech:
1.        To be & Auxiliary Verbs
Direct                                       Indirect
Am/is/are                    -             was/were
Shall/will                     -             should/would
Can                             -             could
May                            -             might
Must                          
Have/has to                 -             had to
Ought to

2.        Time & Place
Direct                                       Indirect
now                                 -           then
tomorrow                         -           the following day
next week                        -           the following week
tonight                             -           that night
today                               -           that day
yesterday                         -           the day before
last night                          -           the night before
last week                         -           the week before,
                                                    the precious week
here                                  -           there
this                                   -           that
these                                -           those

3.        Tenses
Direct                                       Indirect
A.Simple present                   -        simple past
B.Present perfect                 -        past perfect
C.Present continous              -        past continous
D.Present perfect continous  -        past perfect continous
E.Simple future                      -        past future

 In the Indirect Statement we use words (that) as a liaison between the introductory sentence and the words being reported (reported words). The introductory sentences in indirect statement is:

He said
He said to me                    that + reported words
He told me

Example A.
a. Mary told her friends “I have been to Bali twice.”
b.Mary told her friends that she had been to Bali twice.
a.He told me, “I go to work everyday.”
b.He told me that he went to work everyday
Example B 
a. Father said “I am going out of town tomorrow”
b. Father said that he was going out of town the following day.
a. They told me. “We have bought a car”.
b. They told me that they had bought a car
 Example C.
a. Mary told John “my father warned me last night”
b. Mary told John that her father had arned her the night before.
a. She told me, “I am playing music now”.
b. She told me that she was playing music then
 Example D.
a.  My sister said to me “I don’t like tennis”
b. My sister said to me that she didn’t like tennis.
 Example E.
a. Tom said “I didn’t go to school this morning”
b. Tom said that he hadn’t gone to school that morning.
a. He told me, “I will go to university next year”.
b. He told me that he would go to university the following year
 In the introductory sentence in the form of Simple Present Tense, then the reported sentence unchanged.


– John says “I will go to Bandung tomorrow”
- John says that he will go to Bandung tomorrow

-   Mary says “I have seen that film”
-   Mary says that she has seen that film.
 Command : (commands), for example an ordered, commanded, etc which means told, ordered.
 -He said to his servant, “Go away at once!”
- He ordered his servant to go away at once
- Mary told me “Stop talking to Jane”
- Mary told me to stop talking to Jane.
- Mother asked John “Pay attention to what I say”
- Mother asked John to pay attention to what she says.
   Request : (the petition), for example, asked which means asking, begging.
-He said to his friend, “Please lend me your pen!”
-He asked his friend to be kind enough to lend him his pencil
-He said to his servant,”Go away at once”.
-He ordered his servant to go away at once.

QUESTION
When questions directly (direct question) use words like tanya; Where, When, Why, What, Who, How, etc., then the words are used as liaison in reported Speech. The question that is reported to be a form of positive berubaha. The introductory sentence is:
Positive Form
He asked me where
When etc.
– The man asked me: "Where do you live?"
-The man asked me where I was short-lived.
-John asked Mary: "Why do you get angry with me?"
-John asked Mary why she got angry with him.

When in question directly carries with Yes and No answers, then we use the word but as a liaison to answer No and words and as a liaison to answer Yes.
-He asked me: "Will you go out wiith me?" No, I won't.
-He asked me if I would go out with him but I said I wouldn't.
-Mother asked John: "Have you had lunch?" No, I haven't.
-Mother asked John if he had had lunch but he said he hadn't.