Senin, 29 September 2014

pengertian koperasi


Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.

Prinsip Koperasi      
   Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.

Fungsi dan Peran Koperasi
            Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.

 Manfaat Koperasi
            Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.


 Penerapan koperasi di indonesia
Meski telah disepakati selama hampir 15 tahun sejak disahkannya pada tahun 1995, Jatidiri Koperasi ICA belum dipahami secara luas. Apalagi diterapkan dalam praktek kehidupan perkoperasian di Indonesia. Demikian pula dalam rangka perumusan kebijakan pengembangan koperasi oleh pemerintah, Jatidiri Koperasi juga masih sangat terbatas digunakan sebagai dasar/pedoman kebijakannya
   Sosialisasi Jatidiri Koperasi ICA sebenarnya pernah dilakukan secara intensif (2001-2003) oleh LSP21 (Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia) di berbagai kota di Indonesia, tetapi karena lembaga ini semata berfungsi sebagai “think tank”, yang tidak
mempunyai otoritas untuk menjadikan ketentuan tersebut sebagai pedoman yang harus dilaksanakan, maka tindak lanjut pelaksanaannyapun masih terbatas.
    Berdasarkan data Juni 2007 yang bersumber dari Kementerian Negara Koperasi & UKM, perkembangan kinerja Koperasi menunjukan adanya peningkatan jumlah koperasi, permodalan, volume usaha dan SHU dari tahun ke tahun. Sayangnya dari data tersebut belum tergambarkan tentang pelaksanaan nilai-nilai dan prinsip-prinsipnya, seperti: partisipasi anggota dalam rapat anggota, pemupukan modal, maupun dalam penggunaan jasa koperasi; kegiatan ekonomi, proses
demokrasinya dan sebagainya.Untuk memberikan gambaran yang lengkap den valid tentang perkembangan koperasi, sebaiknya dilakukan melalui audit, bukan saja audit keuangan, tetapi juga audit yang lebih lengkap mencakup pelaksanaan nilai-nilai dan prinsip-prinsipnya oleh lembaga independen.
Dilihat dari “Koridor Jatidiri Koperasi’” seperti diuraikan sebelumnya, masih cukup banyak terlihat koperasi-koperasi (terutama koperasi simpan pinjam) yang melayani bukan anggota (yang disebut sebagai “calon anggota”) yang jumlahnya jauh lebih besar dari anggotanya sendiri, tanpa meningkatkan status calon anggota tersebut sebagai anggota penuh.

 Prinsip koperasi secara umum yang berada di negara kita Indonesia adalah:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota
4. Pembagian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerjasama antar koperasi, 1997).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar